
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 02 Tahun 2025 tentang Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Bagi Murid Sekolah Menengah Kejuruan Yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan, dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik SMK Negeri 1 Pagerwojo akan melaksanakan Kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tanggal 3-4 November 2025. Sehubungan dengan hal tersebut kami menyampaikan informasi terkait dengan Pelaksanaan TKA di SMK Negeri 1 Pagerwojo dan memohon dukungan Bapak Ibu Wali Murid mengingat pentingnya TKA “sebagai bahan pertimbangan dalam SPMB (sebagai validator nilai rapor) dan juga pertimbangan instansi/perusahaan dalam merekrut calon karyawan”. Kami juga memohon bantuan Bapak/Ibu Wali Murid untuk mengisi surat pernyataan pendaftaran tes kompetensi akademik baik mengikuti maupun tidak mengikuti (terlampir).
1. Semua Murid Kelas 12 harus melakukan Konfirmasi Keikutsertaan Peserta TKA memalui link berikut: https://tally.so/r/mOR7WY
2. Dokumen lengkap terkait dengan TKA dapat diakses melalui https://drive.google.com/drive/folders/1eMRBjbTPW1MOEbcgmbMkpf9QuKANkpTL?usp=sharing
3. Link Simulasi TKA pada link berikut: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka
Dalam buku tanya jawab TKA, ada 35 jawaban yang disediakan terkait pertanyaan penting seputar TKA, di antaranya:
- TKA tidak wajib, baik untuk murid SMA/SMK namun sertifikat TKA akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam SPMB (sebagai validator nilai rapor) dan juga pertimbangan instansi/perusahaan tertentu dalam merekrut calon karyawan.
- TKA tidak terkait dan tidak berpengaruh terhadap kelulusan murid kelas XII
- Mapel TKA : Mapel wajib : Bahasa Indonesia, MTK, Bahasa Inggris plus 2 Mapel pilihan. (Khusus murid SMK/MAK, wajib memilih mapel Produk/Project kreatif dan kewirausahaan sebagai salah satu mapel pilihan.)
- Bentuk soal TKA : Pilihan ganda dan Pilihan ganda kompleks yakni soal dengan pilihan jawaban benar lebih dari satu.
- Pelaksanaan TKA di sekolah masing-masing dan harus menggunakan komputer dan tidak bisa menggunakan HP.
- Sekolah yang tidak bisa melaksanakan sendiri pelaksanaan TKA, maka para murid dapat mengikuti di sekolah lain dengan koordinasi dinas pendidikan/Kemenag.
- Sertifikat TKA diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh sekolah. Orang tua dan murid dapat mengakses di platform yang disediakan oleh Kemendikdasmen

